Menyoal Kembali Arah Gerakan Islam
Ainul Yakin
Belakangan, gerakan Islam di berbagai belahan dunia
cukup mengemuka, termasuk di Indonesia. Arah gerakan tersebut memiliki karakteristik
dan corak yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Perbedaan arah
gerakan islam tidak lepas dari cara pandang melihat islam itu sendiri pada satu
sisi, dan pengaruh sosiologis pada sisi lain. Gelombang gerakan Islam di
Indonesia semakin menguat, utamanya sejak munculnya isu dugaan penistaan agama
oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok. Dugaan penistaan agama oleh Ahok
ditanggapi secara bervarian oleh kalangan islam. Tanggapan yang cukup keras
datang dari organisasi islam yaitu Fron Pembela Islam (FPI) dengan aksi damai
yang terkenal dengan 212. Ormas yang
dibinani Habib Riziq Shihab ini seakan menemukan mumentumnya, dukungan terhadap
FPI pun mengalir deras dari berbagai kalangan masyarakat.
Sementara pada pihak lain, sikap ormas Islam
seperti Nahdlul Ulama’(NU) dan Muhammadiyah (MU) terhadap dugaan penistaan
agama tersebut, secara organisatoris menanggapi dengan lebih lentur dan
cenderung bertahan. Pada konteks ini semakin mempertegas akan adanya perbedaan
arah gerakan islam di Indonesia yang semakin hari semakin jelas. Perbedaan
tersebut cukup menguras tenaga berbagai kalangan dan menimbulkan
keresahan-keresahan baru bahkan cenderung mengarah pada terjadinya pembelahan
di kalangan umat islam sendiri. Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah seharusnya
arah gerakan islam diwujudkan dalam konteks keindonesiaan.
Pemetaan
Arah Gerakan
Secara umum, peta arah gerakan Islam di
Indonesia setidaknya dapat dibedakan menjadi tiga golongan. Pertama; gerakan
islam yang ingin menerapkan syariat islam secara utuh dalam semua lapisan.
Geragakan ini tidak mau mengakomudir dan mengadaptasi budaya local. Hal ini
mudah dipahami sebab sejak awal gerakan ini memiliki pemahaman bahwa islam
hadir dengan membawa ajaran yang utuh dan menyeluruh sekaligus membawa budaya
sendiri yang berbeda dengan budaya setempat. Setiap yang yang berkembang dan
bersifat local akan ditolak dengan dalih islam memiliki budaya yang lebih baik
dan sempurna.
Pemikiran gerakan ini cenderung
tekstual-normatif. Cara berpikir yang tekstual ini berimplikasi pada arah
gerakannya yang menghendaki perubahan tatanan social yang berkembang. Perubahan
tatanan yang dikehendaki tidak hanya pada tatanan kultur semata, malah yang
lebih penting dari gerakan ini adalah perubahan strukutur. Yaitu perubahan
struktur politik, social-ekonomi dan budaya. Oleh karenanya tidak heran jika
gerakan ini selalu bergerak pada level yang paling atas sekaligus yang paling
fundamental dalam tatanan kenegaraan. Sebab secara ideologis gerakan ini sudah
berbeda, baik cara memahami islam sebagai agama dan doktrin serta islam sebagai
peradaban. Jika dilihat dari pola gerakan yang dibangun, HTI dan FPI lebih
cenderung pada kategori gerakan ini. Oleh karenanya FPI selalu menawarkan
penerapan syariat islam dan melakukan penolakan keras terhadap tatanan yang
sudah berjalan. Pemahaman syariah versi gerakan ini dipahami secara kaku yang
sering kali melawan arus dan cenderung reaktif terhadap perubahan social yang
menyelimuti. Gerakan ini biasa disebut dengan gerakan garis kanan
(fundamentalis).
Kedua; adalah model gerakan yang cenderung bisa
berkompromi dengan tatanan social yang berkembang baik tatanan politik, budaya
dan ekonomi selagi tatanan tersebut tidak bertentangan secara tegas dengan
nilai-nilai islam. Pemahaman syariah pada gerakan ini lebih dipahami secara
fleksibel dan substantif. Baginya Islam menghendaki nilai-nilai universal dari
pada nilai-nilai yang bersifat partikular. Bahkan saking fleksibelnya gerakan
ini cenderung kebablasan dalam memahami islam.
Gerakan pola ini tidak melakukan perlawanan
secara keras terhadap tataan yang berkembang dan tumbuh seperti Indonesia.
Menurtunya memahami Islam sebagai agama tidak bisa dilepaskan dari konteks
social, sehingga pemahaman islam sebagai doktrin dan norma mesti didialogkan
dengan konteksnya. Pendekatan dalam memahami agama tidak membatasi pada
pendekatan klasik, tapi juga mengadopsi pola Batar. Gerakan semacam ini biasa
dikenal dengan aliran kiri (liberal). Yang menekankan adanya kebebasan
menggunakan rasio dalam memahami islam. Agama baginya adalah urusan individu
yang bersifat ukhrawi yang harus dipisahkan dengan urusan Negara yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Ketiga; gerakan yang coba mengambil jalan
tengan di antara dua gerakan di atas. Tidak terlaku kaku (tekstual-skriptual)
namun juga tidak terlaku lentur (substantive-liberalis). Menurut aliran ini,
pada satu sisi islam mangadopsi budaya
sekaligus melahirkan budaya. Agama adalah urusan pribadi sekaligus urusan
publik. Dalam memahami agama, doktrin dan teks agama dipahami secara
proporsional. Pada satu sisi menghargai kemampuan akal dalam memahami agama,
tapi juga menghargai otoritas teks (wahyu) yang musti harus ikuti oleh akal.
Akal tunduk pada teks, artinya tidak mengakui kemampuan akal secara absolute.
Model gerakan ini biasa disebut dengan islam muderat (wasathan). NU dan
MU lebih cenderung pada pola gerakan ini.
Saat ini, kegita model gerakan di atas saling
tarik menarik dan saling pengaruh-mempengaruhi untuk memperjuangkan ideogoli
gerakan yang dibangun. Perjuangan arah gerakan yang berbeda ini kerap kali
berbenturan bahkan mengarah pada perpecahan. Perpecahan tersebut sangat tidak
produktif untuk kalangan islam sendiri yang malah jutru merugikan umat islam
secara pribadi dan bengsa secara umum. Dalam situasi politik saat ini yang
cukup memanas, sering kali-untuk tidak mengatakan pasti- gerakan keagamaan
menjadi sasaran sekaligus jadi “alat” politik yang cukup ampuh untuk menopang
kepentingan politik tertentu. Sehingga sulit dipahami antara gerakan
pilitik dan gerakan keagamaan. Pada
posisi inilah mestinya gerakan agama memberi jarak dengan politik secara tegas.
Ketidakadaannya jerak yang tegas antara gerakan
agama dan politik hanya akan menimbulkan kekacauan-kekacaun di tengah-tengah
masyarakat. Pada kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok misalnya, umat islam
terbelah menjadi dua. Keterbelahan ini kemudian menajadi arena baru yang sangat
rentan terjadinya “tawar-manawar” antar elit agama untuk kepentingan gerakan
sekaligus tawar menawar antara elit politik untuk kepentingan kekuasaan. Dinamika
semacam ini hanya akan merugikan umat
dan bangsa.
Sejatinya,
ketiga gerakan islam yang disebutkan di atas secara prinsip keagamaan tidaklah
berbeda. Yang berbeda lebih kepada persoalan yang bersifat cabang agama (furu’iyyah).
Namun persoalannya mengapa ketinganya saling berbenturan dan sulit sekali
dipertemukan. Dalam alam demokrasi seperti di Indonesia, lehirnya gerakan
semacam itu adalah sebuah keniscayaan dan tidak mungkin dimusnahkan. Namun yang
terpenting bagaimana kemudian mempertemukannya sehingga lebih produktif. Disini
menjadi penting mempertanyakan kembali arah gerakan Islam.
Gerakan islam saat ini, sepertinya terjebak
pada arena “perebetun” kekuasaan dari pada persoalan keumatan. Tugas gerakan
keagamaan yang berbasis pada
pemberdayaan keumatan mestilah diutamakan, utamanya penguatan pemahaman
kegamaan itu sendiri. Gerakan keagamaan yang belakangan semakin elitis dan
tidak popular hanya akan memperlebar ruang kosong persoalan umat. Ruang kosong
inilah, jika tidak segera ditutupi, pada saatnya menjadi momok bagi umat islam
itu sendiri. Pada rung kosong itu gerakan, ideologi, kepentingan politik apa pun
bisa masuk dan bekerja. Ruang kosong itu adalah kebodohan dan kemiskinan. Pada ruang kosong ini pula ketiga gerakan
islam bisa bertemu dan bersatu. Saatnya gerakan Islam kembali pada tugas
dasarnya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar